Text
Bunga Rampai: Kebijakan Kriminal
Buku bunga rampai ini disusun secara sistematis dalam lima bab utama yang saling berkaitan. Bab I: Transformasi Ruang Digital. Membedah kebijakan kriminal dalam UU ITE pasca-perubahan kedua. Bab ini memberikan peringatan penting bahwa di balik efisiensi teknologi, terdapat kerentanan hak asasi manusia yang harus dilindungi melalui kebijakan hukum yang presisi dan tidak represif. Bab II & III: Kembali ke Akar (Living Law). Merupakan inti dari perjuangan jati diri hukum Indonesia. Bagian ini menguraikan bagaimana hukum adat dan nilai-nilai masyarakat lokal diintegrasikan ke dalam kebijakan kriminal nasional. Fokus utamanya adalah pemulihan keseimbangan kosmis dan keadilan restoratif yang lebih manusiawi daripada sekadar penghukuman fisik. Bab IV: Paradigma Pancasila. Melakukan rekonstruksi terhadap kebijakan kriminal dengan menempatkan Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan sebagai Rechtsidee (cita hukum). Bab ini menawarkan arah baru pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta ketuhanan. Bab V: Tantangan Masa Depan (AI). Menelaah disrupsi Kecerdasan Buatan dalam sistem peradilan pidana. Bab penutup ini mengajak kita berpikir futuristik mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika algoritma melakukan pelanggaran hukum, serta bagaimana hukum pidana harus merespons entitas non-manusia di masa depan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain